Warga dan pedagang antre membeli minyak goreng curah di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (31/3/2022). Pembelian minyak goreng dibatasi sebanyak 10 kilogram untuk pelaku usaha kecil dan UMKM maksimal 300 kilogram seharga Rp15.500 per kilogram dengan syarat memperlihatkan NPWP, KTP, KK dan formulir pendaftaran bermaterai.Â
Â
(ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/tom) (hru)
(adb)