Sejumlah karyawan perkantoran berjalan saat jam masuk kerja di Jakarta, Rabu 13 Juli 2022.
PTUN membatalkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari Rp4.641.854, dikembalikan menjadi Rp4.573.8454 sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja) (ddk)
(Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO)