Share

Kemenkominfo Akan Blokir PSE Platform Digital

Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO, Jurnalis · Senin 18 Juli 2022 14:35 WIB

 

Warga menunjukan sejumlah aplikasi media sosial di Jakarta, Senin (18/7/2022). Kemenkominfo akan memblokir beberapa aplikasi terkait adanya pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi konsumen masyarakat, diantaranya Google, Facebook, Instagram, dan WhatsApp. 

 

(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp) (hru)

(Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini