Rambu lalu lintas imbauan dilarang melintas terpasang di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa 19 Juli 2022.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan rekayasa lalu lintas di kawasan Bundaran HI berlaku secara permanen, mulai Senin dan berlaku setiap hari pada pukul 16.00-21.00 WIB yang bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat) (ddk)
(M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO)