Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Isnu Edhi Wijaya (kiri) dan Husni Fahmi (kedua kiri) bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 31 Oktober 2022.
Majelis Hakim memvonis Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. (Foto: Sindo/Sutikno) (ddk)
(Sutikno/Koran SINDO)