Ketua Relawan Perempuan & Anak (RPA) Partai Perindo Jeannie Latumahina (ketiga kiri) dan Ketua LBH DPP Partai Perindo Tama S Langkun saat konferensi pers terkait Putusan Majelis Hakim terhadap kasus pemerkosaan dengen terdakwa Moh Ridwan Mubarok SH di Gedung HighEnd, MNC Center, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 8 November 2022.
RPA Partai Perindo dan LBH DPP Partai Perindo mengapresiasi Putusan Majelis Hakim terhadap kasus pemerkosaan dengen terdakwa Moh Ridwan Mubarok SH korban berinisial RC.
Dalam putusan tersebut Terdakwa Moh Ridwan Mubarok SH divonis 12 tahun penjara dan denda 1 miliar. (FOTO: MPI/FAISAL RAHMAN) (ddk)
(MPI)