Pemusnahan sejumlah rokok, minuman alkohol dan barang import ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 30 November 2022.
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan merupakan penindakan selama periode 2021-2022. Pemusnahan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Permenkeu nomor 83/PMK.06/2016 tentang tata cara pemusnahan dan penghapusan barang milik negara.
(FOTO: SINDO/MUCHTAMIR ZAIDE) (ddk)
(Muktamir Zaide/SINDOnews)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow