Pekerja beraktivitas saat jam pulang kerja di Kawasan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menurut Mahkamah Konstitusi (MK) menimbulkan polemik khususnya soal cuti dan waktu libur pekerja.Â
Â
(ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc) (hru)
(Reno Esnir/ANTARA FOTO)