Ketua Relawan Perempuan & Anak (RPA) Partai Perindo, Jeannie Latumahina (tengah) memberikan keterangan kepada awak media saat mendampingi kasus pelecehan dialami oleh korban S (13) di PN Jakarta Utara, Rabu 11 Januari 2023.
Â
Agenda hari ini RPA Partai Perindo mendampingi kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan inisial SY yang sedang disidangkan di PN Jakarta Utara dengan agenda sidang dakwaan.
Â
Relawan Perempuan & Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) meminta jaksa penuntut umum dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Â
Pelaku Kekerasan Seksual terhadap anak di bawah umur bisa dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Junto Pasal 76 E UU Tentang Perlindungan Anak bisa dijerat hukuman maksimal di atas 10 tahun. (Foto: Okezone/Arif Julianto) (ddk)
(Arif Julianto/okezone)