Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (kiri), berbicang dengan kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023). Sidang tersebut beragendakan replik tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan diri yang diajukan terdakwa.
(Foto: Okezone/Arif Julianto) (hru)
(Arif Julianto/okezone)