Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo menggelar audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan korban SY (13). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Senin 6 Februari 2023.
"Kami mengharapkan kedatangan RPA Perindo ke JPU dan Kejari Jakut untuk dapat memberikan hukuman (kepada terdakwa) yang maksimal sesuai dengan UU perlindungan perempuan dan anak.
Selain hukuman semaksimal mungkin, Jeannie juga berharap terdakwa dikenakan pidana ganti rugi sesuai dengan hukum yang berlaku dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (Foto: Sindo/Sutikno) (ddk)
(Sutikno/Koran SINDO)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow