Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda putusan pela atau putusan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (9/2/2023). Majelis Hakim menolak ekesepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa Teddy Minahasa dan akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Â
(FOTO: MPI/FAISAL RAHMAN) (hru)
(MPI)