Mardani H Maming Divonis 10 Tahun Penjara

Sutikno/Koran SINDO, Jurnalis · Jum'at 10 Februari 2023 12:36 WIB

Terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming usai menjalani sidang putusan secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat, (10/2/2023). Majelis hakim memvonis Mardani H Maming dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

 

(Foto: Sindo/Sutikno) (hru)

(Sutikno/Koran SINDO)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini