Terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming usai menjalani sidang putusan secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat, (10/2/2023). Majelis hakim memvonis Mardani H Maming dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
(Foto: Sindo/Sutikno) (hru)
(Sutikno/Koran SINDO)