Breaking News, Bharada E Divonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Arif Julianto/okezone, Jurnalis · Rabu 15 Februari 2023 12:35 WIB

Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang Vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis 1 tahun enam bulan penjara. Richard Eliezer dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis ini jauh lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum yang menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara.

(Arif Julianto/okezone)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini