Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang Vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis 1 tahun enam bulan penjara. Richard Eliezer dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis ini jauh lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum yang menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara.
(Arif Julianto/okezone)