Terdakwa kasus korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022, Surya Darmadi (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 23 Februari 2023.
Majelis Hakim memvonis Surya Darmadi dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39,7 triliun. (ANTARA FOTO/Reno Esnir) (ddk)
(Sutikno/Koran SINDO)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow