Eks Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

Galih Pradipta/ Antara Foto, Jurnalis · Senin 27 Februari 2023 13:36 WIB

Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan berjalan memasuki ruang pengadilan untuk mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Majelis hakim memvonis Mantan Karo Paminal Propam Polri tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. 

 

(ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp) (hru)

(Galih Pradipta/ Antara Foto)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini