Pengendara Sepeda Motor Melaju di Trotoar Bisa Dikenai Hukuman

Aprillio Akbar/ANTARA FOTO, Jurnalis · Senin 06 Maret 2023 14:55 WIB

Pengendara sepeda motor melintas di atas trotoar Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (6/3/2023). Tindakan pengendara sepeda motor yang menggunakan trotoar untuk menghindari kepadatan lalu lintas saat jam sibuk tersebut melanggar hak pejalan kaki dan penyandang disabilitas serta dapat dikenai hukuman sesuai pasal 284 dengan ancaman denda Rp500 ribu. 

 

(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp)

(Aprillio Akbar/ANTARA FOTO)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini