Polisi memperlihatkan barang bukti dan tersangka JR saat merilis kasus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) B II Umum palsu di Polres Madiun, Jawa Timur, Senin 6 Maret 2023.
Menurut polisi, tersangka JR telah mencetak sekitar 150 lembar SIM B II Umum palsu dengan biaya jasa antara Rp150 ribu hingga Rp400 ribu per lembar sejak 2022. (ANTARA FOTO/Siswowidodo) (ddk)
(Siswowidodo/ANTARA FOTO)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow