Share

Hukuman Cambuk untuk Pelanggar Syariat Islam di Aceh

Ampelsa/ANTARA FOTO, Jurnalis · Selasa 21 Maret 2023 07:24 WIB

Petugas Dinas Syariat Islam mengawal terpidana (tengah)  seusai menjalani eksekusi hukuman cambuk di Banda Aceh, Aceh, Senin (20/3/2023). Mahkamah Syariat Islam menjatuhkan hukuman sebanyak 22 cambuk terhadap dua terpidana yang terbukti bersalah melakukan perbuatan melanggar Syariat Islam sesuai dengan Qanun  Nomor 6 tahun 2014  tentang hukum Jinayat di Aceh.

(ANTARA FOTO/Ampelsa/foc) (hru)

(Ampelsa/ANTARA FOTO)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini