Polisi menunjukan tersangka saat jumpa pers ungkap kasus mutilasi di Polda D.I Yogyakarta, Rabu (22/3/2023). Tim Polda D.I Yogyakarta berhasil meringkus tersangka berinisisal HP (23 tahun) pelaku mutilasi seorang wanita berinisial A (35 tahun) di Sleman pada Sabtu (18/3/2023), akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.Â
(ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/hp) (hru)
Â
(Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO)