Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis 30 Maret 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba,Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dengan pidana hukuman mati.
Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. (Arif Julianto) (ddk)
(Arif Julianto/okezone)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow