Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis 30 Maret 2023.Â
Â
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba,Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dengan pidana hukuman mati.Â
Â
Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. (Arif Julianto) (ddk)
(Arif Julianto/okezone)
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.