Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun (ke tiga kiri) didampingi Senior Investigator Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan (kiri) dan Agen Pemegang Merek (APM) Sugiman (kedua kanan) menampilkan dua tersangka kasus kecelakaan bus masuk jurang saat konferensi pers di Polres Tegal, Jawa Tengah, Jumat 12 Mei 2023.Â
Â
Polres Tegal menetapkan sopir bus Romyani (56) dan kernet Andri Yulianto (44) sebagai tersangka kecelakaan tunggal bus masuk jurang di obyek wisata Guci yang mengakibatkan dua penumpang meninggal dan 35 luka-luka. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah) (ddk)
(Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO)
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.