Penyuap Mantan Gubernur Lukas Enembe Divonis 5 Tahun Penjara

Sutikno, Jurnalis · Rabu 14 Juni 2023 21:44 WIB
Terdakwa Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka menjalani Sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 14 Juni 2023.
 
Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor. Hakim memvonis terdakwa Rijatono Lakka dengan hukuman 5 tahun penjara dan juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan. Direktur PT Tabi Bangun Papua itu Rijatono Lakka merupakan terdakwa kasus dugaan suap terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dengan nilai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
 
(Sutikno) (ddk)

(Sutikno)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini