Mengenal Proses Pembentukan Peraturan Produk Pangan Olahan

Aldhi Chandra Setiawan, Jurnalis · Rabu 09 Agustus 2023 08:39 WIB

(ki-ka) Guru Besar Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB) Purwiyatno Hariyadi, Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM RI Anisyah, Anggota Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), Tetty H Sihombing dan Snr. Manager Quality Regulatory Affairs and Compliance, Kraft Heinz Indonesia & Papua New Guinea Putri A. Cahyaningrum berfoto dalam acara Ngobrol Baik Bareng ABC di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

 

Anisyah, S.Si, Apt, MP Anisyah, Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM RI, menegaskan “Setiap pembentukan aturan produk pangan olahan menerapkan Good Regulatory Practices melalui rangkaian proses yang sistematis, transparan, dan akuntabel, dengan mempertimbangkan kajian berbasis risiko/evidence based dan regulasi Internasional. 

 

Setiap pembentukan aturan juga melibatkan pemangku kepentingan Pentahelix yaitu akademisi, pelaku usaha, pemerintah, masyarakat dan media melalui proses konsultasi publik. Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling hakiki, dimana pemenuhannya merupakan bagian dari HAM yang dijamin dalam UUD 1945, sebagai dasar mewujudkan SDM yang berkualitas. 

 

Karenanya, BPOM RI, sebagai otoritas pengawas keamanan pangan olahan di Indonesia akan selalu memastikan setiap tahapan, mulai dari perencanaan, penyusunan, hingga penetapannya, diselenggarakan secara benar.”

(Aldhi Chandra Setiawan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini