Terdakwa kasus kekerasan seksual Kiai Muhammad Fahim Mawardi (kanan) memasuki kendaraan tahanan usai menjalani sidang putusan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Rabu (16/8/2023). Majelis Hakim memvonis pengasuh pondok pesantren Al Djaliel 2 tersebut dengan delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan tiga bulan dalam kasus kekerasan seksual terhadap santriwati.
(ANTARA FOTO/Seno/Spt) (hru)
(Seno/ANTARA FOTO)