Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Shane Lukas (tengah) menemui keluarganya usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim memvonis Shane dengan pidana penjara lima tahun dan tidak dibebankan biaya restitusi.
(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym) (hru)
(Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO)