Polisi menggiring tersangka agen judi online saat konferensi pers di Mapolda Banten, Serang, Banten, Rabu (27/9/2023). Jajaran Ditreskrimsus Polda Banten menangkap tiga orang tersangka agen yang memasarkan judi secara online dengan mendapat imbalan Rp2 juta per satu akun di sejumlah tempat di Serang.
(ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nym) (hru)
(Asep Fathulrahman/ANTARA FOTO)