Pemprov DKI Berencana Kenakan Pajak Ojek Online Tetapi Bukan untuk Pengemudinya

Aldhi Chandra Setiawan, Jurnalis · Senin 23 Oktober 2023 18:08 WIB

Pengendara ojek online melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (23/10/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan mengenakan pajak dari layanan ojek online (ojol) hingga online shop untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah pada tahun 2024. 

 

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyebutkan pemberian pajak akan dikenakan kepada pengusaha dan bukan kepada pengemudi transportasi online.

 

Pemprov DKI akan berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait realisasi pajak daerah untuk transportasi online dan online shop.

 

(Aldhi Chandra Setiawan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini