Untuk Para Pekerja Kenaikan UMP 2024 Diumumkan 21 Novemver 2023

Aldhi Chandra Setiawan, Jurnalis · Senin 20 November 2023 19:17 WIB

Aktivitas pekerja saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (20/11/2023). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

 

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, kenaikan upah minimum pada 2024, mendatang tidak menutup kemungkinan bisa di atas 10%. Namun menurutnya tergantung hasil penghitungan variabel-variabel yang sudah diaturnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

(Aldhi Chandra Setiawan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini