Selebgram Bogor Terlibat Promosikan Judi Online

Arif Firmansyah/ANTARA FOTO, Jurnalis · Selasa 09 Januari 2024 22:27 WIB

Anggota Polwan mengawal dua tersangka kasus judi online di Mako Polresta Bogor Kota, Kapten Muslihat, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/1/2024). Sat Reskrim Polresta Bogor Kota mengamankan dua selebgram Bogor berinisial KA (22) dan FA (20) karena terlibat dalam mempromosikan situs judi daring melalui akun instagram pribadinya dan keduanya terancam dijerat Pasal 45 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp10 miliar.

 

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/tom.

(Arif Firmansyah/ANTARA FOTO)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini