Ini Kriteria Surat Suara Rusak yang Ditetapkan KPU

Irwansyah Putra/ANTARA FOTO, Jurnalis · Rabu 17 Januari 2024 18:14 WIB

Petugas Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh memperlihatkan surat suara pemilu presiden dan wakil presiden yang robek pada bagian bawah di tempat penyortiran dan pelipatan, Banda Aceh, Aceh, Rabu (17/1/2024).

 

KPU telah menetapkan delapan kriteria surat suara rusak yakni hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca dan terdapat banyak noda, surat suara kusut atau mengkerut dan sobek, warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis pemilu, nama dan logo partai politik tidak lengkap dan atau tidak jelas, serta logo KPU tidak jelas.

 

ANTARA FOTO/Irwansyah Putra./Spt.

(Irwansyah Putra/ANTARA FOTO)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini