Catat! Pekerja yang Masuk saat Pemilu Berhak Dapat Uang Lembur

Aldhi Chandra Setiawan, Jurnalis · Selasa 13 Februari 2024 20:04 WIB

Aktivitas pekerja saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Selasa (13/2/2024).Pekerja atau buruh yang masuk kerja saat pemilihan umum (Pemilu) 2024 berhak mendapatkan upah lembur. Aturan itu ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

 

Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, telah mengatur pekerja/buruh yang masuk saat Pemilu berhak mendapatkan upah lembur.

(Aldhi Chandra Setiawan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini