Korlantas Polri Terapkan Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang di Jalan Tol

Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO, Jurnalis · Senin 01 April 2024 14:53 WIB

Sejumlah kendaraan angkutan barang melintas di ruas tol Tangerang - Jakarta di Pinang, Kota Tangerang, Banten, Senin (1/4/2024). Korlantas Polri menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang khususnya di ruas jalan tol saat arus mudik Lebaran 2024, pembatasan angkutan barang akan mulai berlaku pada Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 sampai Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

(Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini