Petugas jasa dorong kursi roda membantu jamaah haji Indonesia yang sedang tawaf dan sai dan di Masjidil Haram. Mereka mematok tarif saat pra puncak haji 250 riyal dan pada puncak haji bisa 500 sampai 600 riyal.
Jamaah haji Indonesia diminta untuk tidak menggunakan jasa joki pendorong kursi roda tidak resmi alias ilegal saat ibadah Sai dan tawaf di Masjidil Haram, Makkah Al Mukarramah.
(Fahmi Firdaus)