Selebgram Inisial 'S' Promosikan Judi Online Ditangkap Polisi

Teguh Prihatna/Antara Foto, Jurnalis · Senin 15 Juli 2024 15:42 WIB

Polisi menggiring tersangka kasus promosi judi online saat rilis di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Senin (15/7/2024). Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan seorang selebgram berinisial S yang mempromosikan judi online melalui akun media sosial dan terancam dijerat tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp10 miliar. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Spt.

(Teguh Prihatna/Antara Foto)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini