Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Jessica Wongso bebas bersyarat usai divonis 20 tahun penjara. Menurut Dirjen Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra, sebagai warga binaan Jessica berkelalukan baik selama ditahanan dan mendapatkan total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
(Aldhi Chandra Setiawan)