Tumpukkan Uang dan Emas Batangan 51 Kg Kasus Dugaan Suap Hakim Terkait Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Aldhi Chandra Setiawan, Jurnalis · Jum'at 25 Oktober 2024 22:09 WIB

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kedua kiri) saat konferensi pers terkait kasus suap vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024) malam. 

 

Kejaksaaan Agung resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan mengamankan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta emas batangan seberat 51 Kg dimana sebelumnya Kejagung telah menetapkan 4 tersangka tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo serta satu orang pengacara Ronald Tannur terkait kasus dugaan suap kasus vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.

(Aldhi Chandra Setiawan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini