Empat Pelanggar Syariat di Banda Aceh Dihukum Cambuk karena Judi Online

Ampelsa/ANTARA FOTO, Jurnalis · Kamis 30 Januari 2025 20:49 WIB
ACEH - Empat terpidana pelanggar Syariat Islam menunggu eksekusi hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Aceh, Kamis (30/1/2025). Mahkamah Syariat Islam setempat menjatuhkan putusan hukuman cambuk kepada empat terpidana pelanggaran Syarian Islam dalam kasus judi online dengan masing-masing hukuman delapan hingga 22 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan. ANTARA FOTO/Ampelsa/rwa.

(Ampelsa/ANTARA FOTO)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini