ACEH - Empat terpidana pelanggar Syariat Islam menunggu eksekusi hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Aceh, Kamis (30/1/2025). Mahkamah Syariat Islam setempat menjatuhkan putusan hukuman cambuk kepada empat terpidana pelanggaran Syarian Islam dalam kasus judi online dengan masing-masing hukuman delapan hingga 22 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan. ANTARA FOTO/Ampelsa/rwa.
(Ampelsa/ANTARA FOTO)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow