DEPOK - Ratusan pengendara motor mengantre di Samsat Cinere untuk membayar tunggakan pajak yang digratiskan, Depok, Jawa Barat. Selasa (8/4/2025). Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlangsung mulai 20 Maret hingga 30 Juni 2025.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, karena mereka berkesempatan untuk melunasi kewajiban tanpa dibebani denda dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga pendapatan daerah dari sektor PKB dapat meningkat secara signifikan.
Foto : Isra Triansyah
(Isra Triansyah)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow