Dukung Transformasi Digital, Menkomdigi Resmikan Aturan eSIM

Arif Julianto/okezone, Jurnalis · Sabtu 12 April 2025 20:20 WIB

JAKARTA - Menkomdigi Meutya Hafid memberikan sosialisasi tentang eSIM di Jakarta, Jumat (11/4/2025). Kemkomdigi mengumumkan kebijakan baru Pemerintah melalui Peraturan Menkomdigi (Permen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

(Arif Julianto/okezone)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini