Pemerintah Kembali Tanggung PPN Rumah Tapak dan Rusun Tahun Ini

Arif Julianto/okezone, Jurnalis · Rabu 16 April 2025 18:20 WIB
JAKARTA - Suasana pemukiman di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (16/4/2025). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun untuk tahun anggaran 2025. 

(Arif Julianto/okezone)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini