JAKARTA - Tersangka kasus grup Facebook Fantasi Sedarah saat dihadirkan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya menangkap 6 orang yang merupakan admin dan member grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' yang memiliki ribuan pengikut. Mereka berinisial MR, D, MS, MJ, MA, dan K.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini memblokir 6 grup Facebook bernama Fantasi Sedarah karena menyebarkan konten menyimpang yang meresahkan publik, yakni hubungan seks sedarah alias inses.
(Aldhi Chandra Setiawan)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow