Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Korupsi di PT Sritex

Aldhi Chandra Setiawan, Jurnalis · Kamis 22 Mei 2025 20:37 WIB
JAKARTA - Petugas menggiring mantan Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2025).
 
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex bersama mantan Direktur Utama Bank DKI Jakarta Zainuddin Mapa, serta mantan pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jawa Barat Banten (BJB) Dicky Syahbandinata.
 
Atas perbuatan para tersangka, Kejagung menaksir dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 692.987.592.188.

(Aldhi Chandra Setiawan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini