Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula dan Denda Rp750 Juta

Arif Julianto/okezone, Jurnalis · Jum'at 18 Juli 2025 19:48 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) meninggalkan ruang sidang usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada mantan menteri perdagangan itu.
 
Hukuman penjara yang dijatuhkan Hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebab, jaksa hanya menuntut Tom Lembong selama tujuh tahun penjara. Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar.

(Arif Julianto/okezone)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini