Kasus Driver Ojol Tewas, Komisi Etik Putuskan Pemecatan Tidak Hormat Personel Brimob

Aldhi Chandra Setiawan, Jurnalis · Rabu 03 September 2025 22:00 WIB

JAKARTA - Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae berjalan usai menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

 
Komisi Kode Etik Polri memutuskan pemecatan tidak hormat terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob, karena dinilai melakukan pelanggaran berat dalam kasus tewasnya driver ojek online Affan Kurniawan yang diduga terlindas rantis Brimob saat demo ricuh di Jakarta Pusat.
 
Selain Cosmas, Bripka Rohmat yang mengemudikan rantis juga terancam sanksi serupa, sementara lima personel lain dijerat pelanggaran sedang dengan sanksi berupa mutasi, demosi, penempatan khusus, atau penundaan pangkat.

(Aldhi Chandra Setiawan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini