JAKARTA - Musisi Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM menjalani sidang putusan atas kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
Musisi Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Mendengar putusan tersebut, Fariz RM tampak tenang dan menyatakan menerima dengan lapang dada keputusan majelis hakim.
(Aldhi Chandra Setiawan)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow