Imigrasi Tindak 196 WNA di Jabodetabek, Terbanyak dari Nigeria

Aldhi Chandra Setiawan, Jurnalis · Rabu 08 Oktober 2025 20:41 WIB

JAKARTA - Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman (tengah) didampingi Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi DK Jakarta Pamuji Raharja (kanan) dan Kepala Subdirektorat Pengawasan Arief Eka Riyanto (kiri) menunjukkan barang bukti berupa paspor saat konferensi pers Operasi Pengawasan Wira Waspada Jabodetabek di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

 
Ditjen Imigrasi menindak 196 warga negara asing (WNA) dalam operasi Wira Waspada di Jabodetabek pada 3–5 Oktober 2025. Sebagian besar pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal.
 
Dari 229 WNA yang diperiksa, 196 melanggar aturan keimigrasian, terdiri atas 99 kasus penyalahgunaan izin tinggal, 20 overstay, 11 investor fiktif, dan 9 sponsor fiktif.
 
WNA asal Nigeria menjadi yang terbanyak dengan 82 orang, disusul India 28 orang dan Spanyol 21 orang. Pelanggaran paling banyak terjadi di Jakarta Selatan (65 orang), Bekasi (27), dan Bandara Soekarno-Hatta (26).
 
Para pelanggar diproses hukum, sementara pengawasan terhadap perusahaan asing fiktif diperketat guna menjaga iklim investasi yang tertib dan sehat.

(Aldhi Chandra Setiawan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini