JAKARTA - Saksi ahli pidana Dr. Chairul Huda bersama Saksi Ahli Tambang Ogi Diantara saat memberi kesaksian sengketa patok lahan antara PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) dan PT Position dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025), ia menyebut penggunaan instrumen pidana tidak layak karena perkara ini murni sengketa antar perusahaan tambang.
(Arif Julianto/okezone)