Ahli Pidana: Sengketa Patok Lahan Antartambang Tak Layak Diproses Secara Pidana

Arif Julianto/okezone, Jurnalis · Kamis 23 Oktober 2025 21:50 WIB

JAKARTA - Saksi ahli pidana Dr. Chairul Huda bersama Saksi Ahli Tambang Ogi Diantara saat memberi kesaksian sengketa patok lahan antara PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) dan PT Position dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025), ia menyebut penggunaan instrumen pidana tidak layak karena perkara ini murni sengketa antar perusahaan tambang.

(Arif Julianto/okezone)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini