Terdakwa mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji didampingi kuasa hukumnya Henry Yosodiningrat usai melakukan pemeriksaan di rumahnya, Jalan Abuserin I No 2B, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2011). Pemeriksaan ini untuk membuktikan kesaksian Syamsulrizal maupun Sjahril Djohan terkait pengakuan adanya penyerahan uang Rp500 juta. Uang itu diakui pemberian dari Haposan Hutagalung agar kasus ikan arwana.
(hyo)