Timas Ginting Divonis 2 Tahun Penjara

Runi Sari B , Jurnalis · Senin 27 Februari 2012 15:59 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans, Timas Ginting menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (27/2/2012). Timas Ginting divonis dua tahun penjara diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
 

(rsb)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini