Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans, Timas Ginting menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (27/2/2012). Timas Ginting divonis dua tahun penjara diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
(rsb)